PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 39
BAB 4 — PEMELIHARAAN
Pemeliharaan Rehabilitasi Ekosistem dan Populasi Ikan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilakukan dengan: a. menjaga dan mempertahankan komponen biotik ekosistem atau populasi; b. menjaga keserasian siklus alamiah komponen abiotik; c. menjaga dan mempertahankan keseimbangan lingkungan fisik; dan/atau d. mempertahankan dan menjaga kondisi ekosistem atau populasi dari pengaruh alam atau kegiatan manusia.
