Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. pencegahan penambangan pasir; b. pengaturan aktivitas dan bangunan yang memberikan dampak lingkungan; c. pencegahan kegiatan yang menyebabkan erosi/sedimentasi; dan/atau d. pencegahan kegiatan yang menyebabkan pendangkalan perairan. (2) Penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai prinsip ekologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan dengan memperhatikan standar bangunan pantai (building code). (3) Penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c dilakukan untuk mengembalikan fisik habitat seperti semula.
