PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 32
BAB 3 — PELAKSANAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan rehabilitasi Estuari, Laguna, Teluk, Delta, dan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
