PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Rehabilitasi Estuari, Laguna, Teluk, Delta, dan Pantai dilakukan dengan cara perbaikan habitat. (2) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Estuari, Laguna, Teluk, Delta, dan Pantai; b. penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai prinsip ekologi; dan/atau c. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat.
