PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN
Perlindungan Lamun agar tumbuh dan berkembang secara alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan dengan cara: a. penyuluhan dan penyadaran tentang Rehabilitasi Ekosistem Lamun; b. pengawasan terhadap Ekosistem Lamun; dan/atau c. penegakan hukum terhadap pelaku kerusakan Ekosistem Lamun.
