PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN
Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilakukan dengan cara: a. penggunaan spesies lamun yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup dalam transplantasi lamun dan pembuatan habitat buatan; c. penggunaan teknologi yang selektif sesuai dengan kebutuhan; d. penerapan teknologi transplantasi lamun dan pembuatan habitat buatan yang disesuaikan dengan musim biologis dan pola hidro-oceanografi; dan/atau e. penyesuaian frekuensi, luas, dan volume rehabilitasi lamun yang sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup.
