Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Perbaikan habitat Lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Lamun; b. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat lamun melalui perbaikan kualitas air; dan/atau c. pembuatan habitat buatan dengan rekayasa substrat menyerupai kondisi aslinya atau penambahan substrat dasar sehingga
memungkinkan bagi lamun untuk tumbuh dan berkembang. (2) Pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. memitigasi perubahan iklim; b. melindungi dari pencemaran; dan/atau c. mencegah dan menghentikan penggunaan bahan peledak, bahan berbahaya, dan beracun.
