PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pengayaan Sumber Daya Hayati Lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan dengan cara: a. transplantasi; dan/atau b. pembuatan habitat buatan. (2) Transpalantasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan biji Lamun dan tunas vegetatif. (3) Pembuatan habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan rekayasa substrat menyerupai kondisi aslinya atau penambahan substrat dasar sehingga memungkinkan bagi lamun untuk tumbuh dan berkembang.
