PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN
Rehabilitasi lamun dilakukan dengan cara: a. pengayaan Sumber Daya Hayati; b. perbaikan habitat; c. perlindungan lamun agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan/atau d. ramah lingkungan.
