PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN
Perlindungan Mangrove agar tumbuh dan berkembang secara alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan dengan cara: a. penyuluhan dan penyadaran tentang rehabilitasi ekosistem mangrove; b. pengawasan terhadap ekosistem mangrove; dan/atau c. penegakan hukum terhadap pelaku kerusakan mangrove.
