PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN
Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilakukan dengan cara: a. penggunaan spesies Mangrove yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup dalam pembibitan dan penanaman Mangrove; c. penggunaan teknologi yang selektif sesuai kebutuhan untuk Rehabilitasi Mangrove; d. penerapan teknologi pembibitan dan penanaman yang disesuaikan dengan musim biologis dan pola hidro- oceanografi; dan/atau e. penyesuaian frekuensi, luas, dan volume Rehabilitasi Mangrove yang sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup.
