Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Perbaikan habitat Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Mangrove; b. menerapkan konstruksi bangunan pengaman pantai yang sesuai prinsip ekologi; dan/atau c. pembuatan habitat buatan dengan menyediakan substrat tanah di pantai sehingga mengandung lumpur dan/atau lumpur berpasir. (2) Pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. mencegah dan/atau menghentikan kegiatan yang menyebabkan pencemaran; b. mengendalikan alih fungsi lahan; c. mencegah dan/atau menghentikan kegiatan pemanfaatan mangrove yang tidak ramah lingkungan; dan/atau d. mencegah dan/atau menghentikan kegiatan yang menyebabkan erosi pantai.
