Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pengayaan Sumber Daya Hayati Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dengan cara: a. penanaman; dan/atau b. pembuatan habitat buatan.
(2) Penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara penanaman bibit mangrove yang berasal dari hasil penyemaian dan/atau bibit alami yang terdiri dari buah dan propagul. (3) Bibit Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: a. memperhatikan substrat tanah, salinitas air, dan pasang surut pada lokasi Rehabilitasi; dan b. diprioritaskan berasal dari sekitar lokasi Rehabilitasi. (4) Pembuatan habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menyediakan substrat tanah di pantai sehingga mengandung lumpur dan/atau lumpur berpasir.
