PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN
Rehabilitasi mangrove dilakukan dengan cara: a. Pengayaan Sumber Daya Hayati; b. perbaikan habitat; c. perlindungan Mangrove agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan d. ramah lingkungan.
