PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Rehabilitasi Terumbu Karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
