PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN
Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara:
a. penggunaan spesies karang yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sejenis untuk kegiatan rehabilitasi terumbu karang; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup untuk konstruksi transplantasi dan pembuatan habitat Terumbu Karang buatan; c. penggunaan teknologi yang selektif sesuai kebutuhan Rehabilitasi Terumbu Karang; d. penerapan teknologi transplantasi dan pembuatan habitat karang yang sesuai dengan musim biologis dan pola hidro-oceanografi; dan/atau e. penyesuaian frekuensi, luas dan volume karang sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup.
