Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Perbaikan habitat Terumbu Karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Terumbu Karang; b. penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai prinsip ekologi; c. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat; dan/atau d. pembuatan habitat buatan. (2) Pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Terumbu Karang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. memitigasi perubahan iklim; b. melindungi terumbu karang dari pencemaran; dan c. mencegah dan menghentikan penggunaan bahan peledak, bahan berbahaya dan beracun serta alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan di habitat Terumbu Karang. (3) Penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai dengan prinsip ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan bahan, desain, dan penempatan yang disesuaikan dengan lokasi Rehabilitasi. (4) Penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat terumbu karang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara perbaikan kualitas air. (5) Pembuatan habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara pembuatan terumbu karang buatan yang menggunakan media beton, biorock, dan media ramah lingkungan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
