Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pengayaan Sumber Daya Hayati Terumbu Karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. transplantasi; dan/atau b. pembuatan habitat buatan. (2) Transplantasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara pencangkokan bibit karang yang ditanam/ditempelkan pada media substrat antara lain berupa beton, gerabah berangka, patok besi, karang mati. (3) Bibit karang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. berasal dari lokasi di sekitar Rehabilitasi; b. tidak berasal dari Kawasan Konservasi; dan c. pengambilan bibit paling banyak 10% (sepuluh persen) dari koloni karang induk. (4) Pembuatan habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara membuat terumbu buatan yang menggunakan media beton, biorock, bioreef, dan media lain yang ramah lingkungan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
