PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN
Rehabilitasi terumbu karang dilakukan dengan cara: a. Pengayaan Sumber Daya Hayati; b. perbaikan habitat; dan c. ramah lingkungan.
