Pasal 8
BAB 4 — ANALISIS DAN PEMBAHASAN
(1) Dalam hal Menteri atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I memberikan persetujuan terhadap hasil analisis Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan pembahasan yang meliputi: a. tujuan; b. ruang lingkup; c. hak dan kewajiban; d. pembiayaan; e. penyelesaian sengketa; f. masa berlaku; dan g. materi lain yang relevan dengan rencana Kerja Sama. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama oleh Unit Kerja Sama Antarlembaga atau Unit Kerja Sama Luar Negeri dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal, Unit Kerja Eselon I terkait, dan/atau calon mitra Kerja Sama. (3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Kerja Sama Antarlembaga atau Unit Kerja Sama Luar Negeri menyiapkan konsep naskah Perjanjian untuk selanjutnya disampaikan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal. (4) Dalam hal Menteri atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I tidak memberikan persetujuan terhadap hasil analisis Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Kerja Sama tidak dilanjutkan.
