Pasal 7
BAB 4 — ANALISIS DAN PEMBAHASAN
(1) Unit Kerja Sama Antarlembaga atau Unit Kerja Sama Luar Negeri melakukan analisis terhadap hasil kajian dan penjajakan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3). (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan kapasitas calon mitra Kerja Sama, paling sedikit: a. adanya kebutuhan yang sejalan dengan kepentingan nasional dan kebijakan strategis Kementerian; b. memiliki kapasitas dalam kegiatan sejenis dengan rencana Kerja Sama; c. dukungan pembiayaan yang memadai; d. sumber daya manusia; e. memiliki sarana dan prasarana; dan f. teknologi. (3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. dapat dilakukan Kerja Sama; atau b. tidak dapat dilakukan Kerja Sama, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan. (4) Apabila hasil analisis dapat dilakukan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a: a. Sekretaris Jenderal melaporkan secara tertulis kepada Menteri; dan b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I, untuk mendapatkan persetujuan. (5) Apabila hasil analisis tidak dapat dilakukan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b: a. Sekretaris Jenderal melaporkan secara tertulis kepada Menteri; dan
b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I.
