Pasal 6
BAB 3 — PRAKARSA KERJA SAMA
(1) Dalam hal prakarsa Kerja Sama berasal dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a atau disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri memerintahkan Sekretaris Jenderal untuk melakukan kajian dan penjajakan kepada calon mitra Kerja Sama terkait dengan pokok-pokok materi, ruang lingkup, dan rencana Kerja Sama. (2) Dalam hal prakarsa Kerja Sama berasal dari Pimpinan Unit Kerja Eselon I, Pimpinan Unit Kerja Eselon II, atau Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, atau disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pimpinan Unit Kerja Eselon I menugaskan: a. Unit Kerja Sama Antarlembaga atau Unit Kerja Sama Luar Negeri, untuk Sekretariat Jenderal; atau
b. Sekretariat Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/ Badan, untuk Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, untuk melakukan kajian dan penjajakan kepada calon mitra Kerja Sama terkait dengan pokok-pokok materi, ruang lingkup, dan rencana Kerja Sama. (3) Dalam hal berdasarkan hasil kajian dan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimungkinkan untuk ditindaklanjuti, Sekretariat Direktorat Jenderal/ Inspektorat Jenderal/Badan menyampaikan prakarsa Kerja Sama tersebut kepada pimpinan Unit Kerja Sama Antarlembaga atau Unit Kerja Sama Luar Negeri, sesuai dengan materi Kerja Sama dan dilengkapi proposal Kerja Sama.
