Pasal 5
BAB 3 — PRAKARSA KERJA SAMA
(1) Prakarsa Kerja Sama dapat berasal dari internal Kementerian maupun dari calon mitra Kerja Sama. (2) Prakarsa Kerja Sama dari internal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. Menteri; b. Pimpinan Unit Kerja Eselon I; c. Pimpinan Unit Kerja Eselon II; dan d. Kepala Unit Pelaksana Teknis. (3) Prakarsa dari calon mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Menteri atau kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang terkait dengan tujuan dan ruang lingkup Kerja Sama dimaksud. (4) Prakarsa yang berasal dari Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diusulkan secara tertulis kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I melalui Pimpinan Unit Kerja Eselon II yang membina secara teknis operasional.
