Pasal 4
BAB 2 — BENTUK DAN BIDANG KERJA SAMA
(1) Bidang yang akan dikerjasamakan oleh Kementerian didasarkan pada rencana strategis masing-masing Unit Kerja Eselon I terkait serta arah kebijakan nasional dan Kementerian. (2) Bidang Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pengelolaan ruang laut;
b. perikanan tangkap; c. perikanan budidaya; d. penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan; e. pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; f. pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kementerian; g. pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan; h. karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan; dan i. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.
