PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI...
Pasal 3
BAB 2 — BENTUK DAN BIDANG KERJA SAMA
(1) Bentuk Kerja Sama di lingkungan Kementerian, meliputi: a. Kerja Sama nasional; dan b. Kerja Sama internasional. (2) Kerja Sama nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kerja Sama yang dilakukan oleh Kementerian dengan: a. kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian; b. pemerintah daerah; dan c. lembaga nonpemerintah. (3) Kerja Sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kerja Sama yang dilakukan oleh Kementerian mewakili Pemerintah INDONESIA baik secara bilateral, regional, maupun multilateral dengan: a. negara asing; b. organisasi internasional pemerintah; c. organisasi internasional nonpemerintah; dan d. organisasi/lembaga asing.
