PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI...
Pasal 27
BAB 6 — PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN
(1) Dalam hal Perjanjian Internasional memerlukan Pengesahan, Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyusun dokumen Pengesahan Perjanjian Internasional dengan melibatkan Unit Kerja Sama Luar Negeri, Unit Kerja Eselon I, dan/atau kementerian/lembaga terkait. (2) Dokumen Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. naskah akademik atau naskah penjelasan; b. salinan resmi Naskah Perjanjian Internasional (certified true copy); c. naskah terjemahan; dan d. rancangan UNDANG-UNDANG atau rancangan peraturan PRESIDEN.
