Pasal 26
BAB 6 — PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN
(1) Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan konsep akhir naskah Perjanjian kepada Unit Kerja Sama Antarlembaga atau Unit Kerja Sama Luar Negeri sesuai dengan materi Kerja Sama. (2) Unit Kerja Sama Antarlembaga atau Unit Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan pelaksanaan penandatanganan naskah Perjanjian tersebut dengan pejabat yang berwenang menandatangani naskah Perjanjian di Kementerian dan dengan mitra Kerja Sama. (3) Dalam pelaksanaan penandatanganan naskah Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Kerja Sama Antarlembaga atau Unit Kerja Sama Luar Negeri melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja eselon I terkait. (4) Pejabat yang berwenang menandatangani naskah Perjanjian Nasional di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kesepakatan bersama/nota kesepahaman/nota kesepakatan/memorandum saling pengertian:
- Menteri atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang ditunjuk mewakili atas nama Menteri, apabila ruang lingkup Kerja Sama meliputi tugas dan fungsi Kementerian;
- Sekretaris Jenderal, apabila ruang lingkup Kerja Sama meliputi tugas dan fungsi beberapa Unit Kerja Eselon I; dan
- Pimpinan Unit Kerja Eselon I, apabila ruang lingkup Kerja Sama hanya meliputi tugas dan fungsi Unit Kerja Eselon I dimaksud. b. Perjanjian Kerja Sama:
- Sekretaris Jenderal, apabila ruang lingkup Kerja Sama meliputi: a) tugas dan fungsi beberapa Unit Kerja Eselon I; atau b) tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal.
- Pimpinan Unit Kerja Eselon I, apabila ruang lingkup Kerja Sama hanya meliputi tugas dan fungsi Unit Kerja Eselon I dimaksud;
- Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, apabila ruang lingkup Kerja Sama meliputi tugas dan fungsi beberapa Unit Kerja Eselon II pada Unit Kerja Eselon I dimaksud;
- Pimpinan Unit Kerja Eselon II, apabila ruang lingkup Kerja Sama meliputi tugas dan fungsi Unit Kerja Eselon II dimaksud; dan
- Kepala Unit Pelaksana Teknis, apabila ruang lingkup Kerja Sama meliputi tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis dimaksud.
(5) Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 5) menandatangani naskah Perjanjian Kerja Sama Nasional dengan persetujuan pimpinan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan. (6) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Naskah Perjanjian Internasional di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Menteri; dan b. pejabat lain di lingkungan Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri, dengan memperhatikan ketentuan penerbitan Surat Kuasa (Full Powers) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. (7) penerbitan Surat Kuasa (Full Powers) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan oleh Unit Kerja Sama Luar Negeri. (8) Surat Kuasa (Full Powers) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diperlukan terhadap penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja sama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan Kementerian. (9) Dalam menentukan pejabat di lingkungan Kementerian yang berwenang menandatangani naskah Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6), perlu memperhatikan asas kesetaraan dengan pejabat yang menandatangani dari pihak mitra Kerja Sama.
