PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI...
Pasal 28
BAB 6 — PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN
Naskah Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus ditulis dalam bahasa INDONESIA dan ditulis juga menggunakan bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
