PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGISIAN DAN PENGANGKATAN DALAM...
Pasal 9
BAB 4 — TAHAPAN
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) memiliki tugas: a. menyusun dan MENETAPKAN jadwal dan tahapan pengisian; b. menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi; c. menentukan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian; d. menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi; e. mengumumkan lowongan dan persyaratan pelamaran; f. melakukan seleksi administrasi dan kompetensi; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada PPK melalui PyB.
