Pasal 8
BAB 4 — TAHAPAN
(1) Panitia seleksi JPT Madya dan panitia seleksi JPT Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dapat terdiri atas unsur: a. Pejabat Pimpinan Tinggi dari lingkungan Kementerian; b. Pejabat Pimpinan Tinggi dari Instansi Pemerintah; dan c. akademisi, pakar/tenaga ahli, atau profesional. (2) Panitia seleksi Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dapat terdiri atas unsur: a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua; b. pimpinan unit kerja yang menangani sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian sebagai sekretaris merangkap anggota; c. pimpinan unit kerja eselon I sebagai anggota; dan d. pimpinan inspektorat yang membidangi sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian sebagai anggota.
(3) Panitia seleksi Jabatan Pengawas dan/atau Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dapat terdiri atas unsur: a. pimpinan unit kerja eselon I sebagai ketua; b. sekretaris direktorat jenderal/sekretaris badan/ sekretaris inspektorat jenderal sebagai wakil ketua; c. pimpinan unit kerja yang menangani sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian sebagai sekretaris merangkap anggota; d. pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup unit kerja eselon I sebagai anggota; dan e. pimpinan inspektorat yang membidangi sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian sebagai anggota. (4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berjumlah gasal yaitu paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
