Pasal 7
BAB 4 — TAHAPAN
(1) Pengisian JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; dan f. penetapan dan pengangkatan. (2) Perencanaan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penentuan jabatan yang akan diisi; b. pembentukan panitia seleksi; c. penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian jabatan; dan d. penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian jabatan. (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. panitia seleksi JPT Madya; b. panitia seleksi JPT Pratama; c. panitia seleksi Jabatan Administrator; dan d. panitia seleksi Jabatan Pengawas dan/atau Jabatan Pelaksana. (4) Panitia seleksi JPT Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan panitia seleksi JPT Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibentuk oleh PPK setelah mendapatkan rekomendasi dari Komisi ASN. (5) Panitia seleksi Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibentuk oleh PyB. (6) Panitia seleksi Jabatan Pengawas dan/atau seleksi Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dibentuk oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada unit kerja eselon I yang bersangkutan setelah mendapatkan persetujuan dari PyB.
