Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari: a. warga negara INDONESIA; b. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana; c. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan;
d. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun; e. tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran; f. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara; g. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; h. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; i. sehat jasmani dan rohani; dan j. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pegawai swasta.
