PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGISIAN DAN PENGANGKATAN DALAM...
Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) JPT Madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan PRESIDEN yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN. (2) JPT Madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk JPT Madya di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan PRESIDEN. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai JPT Madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
