Pasal 4
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari: a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; b. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan; c. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 7 (tujuh) tahun; d. sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; e. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; f. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; g. mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari PyB; dan h. sehat jasmani dan rohani.
(2) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) terdiri dari: a. berstatus PNS; b. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; c. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan; d. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun; e. sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; f. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; g. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; h. mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari PyB; dan i. sehat jasmani dan rohani. (3) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) terdiri dari: a. berstatus PNS; b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; c. memiliki integritas dan moralitas yang baik; d. memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau jabatan fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki; e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi;
g. mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari PyB; dan h. sehat jasmani dan rohani. (4) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) terdiri dari: a. berstatus PNS; b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara; c. memiliki integritas dan moralitas yang baik; d. memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 2 (dua) tahun; e. memiliki pengalaman sebagai pelaksana dan/atau menduduki jabatan setara eselon V paling singkat 4 (empat) tahun atau jabatan fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki; f. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi; h. mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari PyB; dan i. sehat jasmani dan rohani. (5) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara; c. telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi; d. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
e. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; f. mendapatkan rekomendasi/persetujuan dari PyB; dan g. sehat jasmani dan rohani. (6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), pengisian JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan PNS dalam jabatan struktural.
