Pasal 3
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) JPT Madya dapat diisi dari PNS di lingkungan Kementerian dan Instansi Pemerintah. (2) JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana diisi dari PNS di lingkungan Kementerian. (3) JPT Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. JPT Madya setara eselon I.a; dan
b. JPT Madya setara eselon I.b. (4) JPT Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. JPT Pratama setara eselon II.a; dan b. JPT Pratama setara eselon II.b. (5) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Jabatan Administrator setara eselon III.a; dan b. Jabatan Administrator setara eselon III.b. (6) Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Jabatan Pengawas setara eselon IV.a; dan b. Jabatan Pengawas setara eselon IV.b. (7) Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jabatan setara eselon V tidak termasuk jabatan fungsional umum.
