PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGISIAN DAN PENGANGKATAN DALAM...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud pengisian dan pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi adalah untuk pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan menyediakan pilihan yang lebih luas bagi organisasi dan memberi kesempatan kepada para PNS untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi di lingkungan Kementerian. (2) Tujuan pengisian dan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi adalah untuk memperoleh pejabat yang kompeten.
