PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGISIAN DAN PENGANGKATAN DALAM...
Pasal 10
BAB 4 — TAHAPAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, panitia seleksi dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas memberikan dukungan administratif kepada panitia seleksi. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian. (4) Dalam hal pengisian dan pengangkatan Jabatan Pengawas dan/atau Jabatan Pelaksana lingkup unit kerja eselon I, tugas kesekretariatan dilaksanakan oleh sekretariat unit kerja eselon I yang dikoordinasikan dan direkomendasikan oleh PyB.
