Pasal 11
BAB 4 — TAHAPAN
(1) Pengumuman lowongan pengisian JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui media cetak nasional dan/atau media elektronik. (2) Pengumuman lowongan pengisian JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di internal Kementerian melalui laman unit kerja yang menangani sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian dan/atau ropeg.kkp.go.id/seleksijpt atau ropeg.kkp.go.id/ seleksiadm. (3) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran. (4) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh ketua panitia seleksi atau sekretaris panitia seleksi atas nama ketua panitia seleksi. (5) Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelamar, panitia seleksi dapat menambah batas waktu pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
