PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGISIAN DAN PENGANGKATAN DALAM...
Pasal 29
BAB 7 — PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN/ATAU JABATAN ADMINISTRASI KARENA PENATAAN ORGANISASI
(1) Dalam hal terjadi penataan organisasi di Kementerian yang mengakibatkan adanya pengurangan unit kerja eselon I, penataan Pejabat Pimpinan Tinggi dan/atau Pejabat Administrasi dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada oleh panitia seleksi. (2) Dalam hal pelaksanaan penataan Pejabat Pimpinan Tinggi dan/atau Pejabat Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh calon Pejabat Pimpinan Tinggi dan/atau calon pejabat administrasi yang memiliki
kompetensi sesuai, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi dilakukan melalui seleksi terbuka.
