Pasal 30
BAB 7 — PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN/ATAU JABATAN ADMINISTRASI KARENA PENATAAN ORGANISASI
(1) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi yang lowong melalui rotasi/mutasi dari satu Jabatan Pimpinan Tinggi ke Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi ke Jabatan Administrasi yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada. (2) Pengisian JPT Madya dan JPT Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan atas rekomendasi Komisi ASN. (3) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. satu klasifikasi jabatan; b. memenuhi standar kompetensi jabatan; dan c. telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (4) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi kompetensi teknis yang dibuktikan dengan: a. sertifikasi teknis dari organisasi profesi; atau b. lulus pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh instansi teknis.
