Pasal 28
BAB 6 — PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DENGAN MANAJEMEN TALENTA
(1) Pengisian JPT Madya dan JPT Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat dikecualikan tidak dilaksanakan secara seleksi terbuka.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi implementasi Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN. (3) Pengisian JPT Madya dan JPT Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Komisi ASN. (4) Sistem Merit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kriteria: a. seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan; b. perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja; c. pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka; d. memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta; e. memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan; f. menerapkan kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; g. merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja; h. memberikan perlindungan kepada Pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang; dan i. memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh Pegawai ASN. (5) Pengisian JPT Madya dan JPT Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d. (6) Pengisian JPT Madya dan JPT Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan melalui tahapan: a. identifikasi posisi target;
b. identifikasi calon Talent; c. rekomendasi dan konfirmasi calon Talent; dan d. uji kompetensi. (7) Identifikasi posisi target sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi JPT Madya dan JPT Pratama yang kosong dan/atau yang akan diisi disebabkan oleh pejabat yang bersangkutan mutasi jabatan dan/atau mencapai batas usia pensiun. (8) Identifikasi calon Talent sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan untuk mengidentifikasi para kandidat JPT Madya dan JPT Pratama berdasarkan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh PPK dan/atau PyB. (9) Rekomendasi dan konfirmasi calon Talent sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilakukan untuk mengklarifikasi aspek kinerja para kandidat JPT Madya dan JPT Pratama kepada para pimpinan unit kerja yang bersangkutan berdasarkan pedoman penilaian kinerja. (10) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dalam pelaksanaannya menggunakan materi yang disesuaikan dengan jabatan yang menjadi target untuk diisi.
