PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGISIAN DAN PENGANGKATAN DALAM...
Pasal 27
BAB 5 — TATA CARA
(1) Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang telah lulus seleksi dan memperoleh pertimbangan sidang Tim Penilai Akhir (TPA) akan ditetapkan oleh PRESIDEN untuk diangkat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (2) Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, calon Pejabat Administrator, calon Pejabat Pengawas, dan calon Pejabat Pelaksana, yang telah lulus seleksi akan ditetapkan oleh PPK untuk diangkat masing-masing sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana.
