PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGISIAN DAN PENGANGKATAN DALAM...
Pasal 26
BAB 5 — TATA CARA
(1) Panitia seleksi menyampaikan hasil penilaian beserta peringkat nilai dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk JPT Madya dan JPT Pratama disampaikan kepada PPK; dan b. untuk Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana disampaikan kepada PPK melalui PyB. (2) PPK berdasarkan penyampaian hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menyampaikan hasil penilaian calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebanyak 3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi kepada PRESIDEN.
