PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGISIAN DAN PENGANGKATAN DALAM...
Pasal 25
BAB 5 — TATA CARA
(1) Panitia seleksi mengolah hasil dari setiap tahapan seleksi dan menyusun peringkat nilai untuk diumumkan. (2) Panitia Seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahapan seleksi secara terbuka melalui laman unit kerja yang menangani sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian atau ropeg.kkp.go.id/ seleksijpt bagi Jabatan
Pimpinan Tinggi atau ropeg.kkp. go.id/seleksiadm bagi Jabatan Administrasi.
