PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGISIAN DAN PENGANGKATAN DALAM...
Pasal 24
BAB 5 — TATA CARA
(1) Tes kesehatan dan tes kejiwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e dilaksanakan setelah peserta dinyatakan masuk dalam 3 (tiga) besar. (2) Dalam pelaksanaan tes kesehatan dan tes kejiwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembiayaannya ditanggung oleh pelamar dan dilaksanakan di Rumah Sakit Pemerintah.
