Pasal 23
BAB 5 — TATA CARA
(1) Wawancara akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilakukan oleh panitia seleksi. (2) Panitia seleksi menyusun materi wawancara yang terstandar sesuai dengan jabatan yang dilamar. (3) Wawancara bersifat klarifikasi/pendalaman terhadap pelamar yang mencakup peminatan, motivasi, perilaku, dan karakter. (4) Dalam pelaksanaan wawancara seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dapat melibatkan Menteri atau Sekretaris Jenderal. (5) Dalam pelaksanaan wawancara seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melibatkan Sekretaris Jenderal dan/atau pimpinan unit kerja eselon I terkait sebagai unsur pengguna (user) dari jabatan yang akan diduduki. (6) Dalam pelaksanaan wawancara seleksi Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana melibatkan pimpinan unit kerja eselon I terkait atau pejabat yang ditunjuk sebagai unsur pengguna (user) dari jabatan yang akan diduduki.
