Pasal 22
BAB 5 — TATA CARA
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilaksanakan dengan melakukan penilaian terhadap kompetensi manajerial dan kompetensi teknis para pelamar. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. Jabatan Pimpinan Tinggi, dilaksanakan dengan menggunakan metode assessment center sesuai kebutuhan Kementerian, tidak boleh kurang dari jumlah atau jenis metode yang digunakan bagi penilaian untuk menduduki jabatan struktural dibawahnya; b. Jabatan Administrator, paling sedikit dilaksanakan dengan menggunakan psikometri, wawancara kompetensi, dan analisa kasus atau presentasi; dan c. Jabatan Pengawas dan/atau Jabatan Pelaksana, paling sedikit dilaksanakan dengan menggunakan psikometri dan kuesioner.
