PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGISIAN DAN PENGANGKATAN DALAM...
Pasal 21
BAB 5 — TATA CARA
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilaksanakan dengan melakukan penilaian terhadap kelengkapan berkas administrasi yang disampaikan oleh para pelamar. (2) Penelusuran rekam jejak jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan dengan melakukan klarifikasi atau pembuktian terhadap integritas, kinerja, bebas dari indikasi terlibat kasus korupsi oleh pelamar. (3) Panitia Seleksi MENETAPKAN paling sedikit 3 (tiga) calon Pejabat Pimpinan Tinggi dan/atau calon Pejabat Administrasi yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya untuk setiap 1 (satu) lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi.
