PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGISIAN DAN PENGANGKATAN DALAM...
Pasal 15
BAB 4 — TAHAPAN
(1) Pengumuman hasil seleksi pengisian JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e wajib dilakukan untuk setiap tahapan seleksi. (2) Panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi: a. nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat; dan b. peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. (3) Panitia seleksi memilih 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik untuk setiap jabatan yang lowong dan disampaikan kepada: a. PRESIDEN oleh PPK melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) bagi JPT Madya; dan b. PPK bagi JPT Pratama dan Jabatan Administrasi.
