PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGISIAN DAN PENGANGKATAN DALAM...
Pasal 16
BAB 4 — TAHAPAN
(1) Penetapan dan pengangkatan JPT Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f dilakukan oleh PRESIDEN berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a. (2) Penetapan dan pengangkatan JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f dilakukan oleh PPK berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b.
